Jakarta, CNN Indonesia -- Jabatan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan dinilai kurang berperan dalam memimpin Komisi Kepolisian Nasional. Padahal, kewajiban itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas.
"Ketua Kompolnas, Menkopolhukam, tanpa kami, bisa mengendalikan Polri. Akhirnya, kami melihat dia tidak intensif memimpin Kompolnas," ujar Komisioner Kompolnas Logan Siagian kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (20/4).
Berdasarkan landasan hukum pendirian Kompolnas, Menkopolhukam diserahi tugas menjadi Ketua komisi yang bersifat independen tersebut. Sementara itu Wakil Ketua Kompolnas dipegang Menteri Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada aturan tersebut, Logan berkata, jika lembaganya menghadapi persoalan, Menko Polhukam semestinya menjadi pejabat pertama yang harus bertanggungjawab.
"Kalau tidak bisa sepenuhnya mengurusi, saya pikir kewenangan utama memimpin Kompolnas sebaiknya jangan diserahkan ke menteri melainkan unsur independen," katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengutarakan hal serupa dengan Logan. Hamdan menilai, keberadaan Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas dapat menimbulkan persoalan.
"Struktur organisasi Kompolnas perlu diubah dan ditata kembali," ujarnya.
Hamdan berkata, penataan tersebut perlu dilakukan untuk menghindari intervensi terhadap kinerja Kompolnas. Ia menuturkan, keanggotaan Kompolnas sebenarnya terdiri dari tiga unsur, yakni perwakilan masyarakat, akademisi dan pemerintah.
Khusus unsur pemerintah, menurut Hamdan, pejabat yang dilibatkan tidak perlu setingkat menteri.
"Dalam hubungan dengan Presiden, posisi Kompolnas sebaiknya tidak seperti sekarang ini," kata dia.
Kompolnas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2005 sebagaimana diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011.
Peraturan itu yang dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono saat menjabat sebagai presiden. Pembentukan Kompolnas dilatarbelakangi keinginan pemerintah mendorong Polri lebih profesional.
(abm)