Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (21/4), menjelaskan dalam rangka memperingati Hari Kartini dan ulang tahun Gerakan Nasional Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) ke-2, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian kegiatan antikorupsi sejak Kamis hingga akhir pekan ini di sejumlah lokasi di ibu kota Jakarta.
Kegiatan diawali dengan menyelenggarakan acara pendidikan antikorupsi di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) pada Kamis (21/4) di lima wilayah DKI Jakarta, kemudian akan digelar peluncuran SPAK sebagai salah satu bentuk Revolusi Mental di Monumen Nasional dan Lenggang Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat (22/4) akan digelar seminar dengan tema "Mulai Jujur dari Sekarang", seminar ini menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Menterai Agama Lukman Hakim Saifuddin, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas, serta menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani sebagai pembicara utama.
Mereka tersebar di 20 provinsi yang secara aktif menyebarkan pendidikan antikorupsi kepada berbagai elemen masyarakat secara suka rela.
Di beberapa daerah, mereka bahkan telah mencetak agen-agen baru yang membuat gerakan ini makin meluas. Di Sulawesi Selatan misalnya, ada 50 anak Agen Sembilan Nilai Antikorupsi (SEMAI), yaitu anak-anak berusia 8-13 tahun yang telah mengikuti pelatihan untuk menyebarkan 9 nilai moral di kalangan anak-anak.
Dalam perjalanannya, gerakan ini berkembang cukup pesat. Hal ini tak bisa dipisahkan dari prinsip dasar gerakan SPAK yang memandang peran penting perempuan dalam menjaga nilai-nilai dan moralitas, baik sebagai ibu, istri maupun sebagai anggota masyarakat.
Sejumlah perubahan juga telah banyak terjadi, misalnya orangtua murid yang tidak lagi memberi hadiah pada guru dan sebaliknya guru tidak menerima hadiah dari orangtua murid; menolak membayar suap saat mengurus dokumen kependudukan; tidak memakai kendaraan dinas untuk keperluan pribadi; pegawai pemkot tidak datang terlambat atau menggunakan waktu kerja untuk hal pribadi; serta siswi sebuah SMP yang membuat deklarasi "anti nyontek". (antara )