Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan tidak memproses seluruh aduan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Ade Komarudin. Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, ketiga perkara dengan teradu Ade, tidak memiliki bukti menguatkan.
"
Legal standing dan kronologisnya tidak jelas. Meski beberapa kali dilaporkan kalau tidak jelas, tidak akan diproses," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/4).
Sejak menjadi Ketua DPR pada 11 Januari, Ade diadukan ke MKD tiga kali. Aduan pertama merupakan dugaan penerimaan gratifikasi pelayanan jet mewah. Aduan disampaikan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik, Selasa (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aduan diberikan dengan lampiran dua foto Ade bersama sejumlah politikus Partai Golkar di dalam pesawat jet.
Namun Legislator Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan, ia pemilik pesawat jet yang digunakan Ade berkeliling ke sejumlah daerah di Indonesia.
Ade kembali diadukan pada 10 Maret. Kali ini berkaitan belum dilaporkannya harta kekayaan Ade kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selama 15 tahun.
Koordinator Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih Kurniawan mengadukan Ade dengan menyisipkan berita yang mengutip laman
web KPK.
Sementara itu, KPK mengklarifikasi hal itu. Ade terus melaporkan harta kekayaannya hingga 2010. Dia mengaku, laman
web belum diperbarui. Wakil Ketua Umum Golkar ini telah memberikan LHKPN terbarunya hari ini.
Lagi, Ade diadukan ke MKD pada 7 April. Bekas Ketua Fraksi Golkar ini diadukan karena menyebut pikiran anggota DPR sesat. Hal itu mengenai penolakan pembangunan perpustakaan DPR.
Kali ini pengadunya ialah sejumlah mahasiswa, yakni Agung Ariwibowo, Syarif Hidayat, Dimas, Doni, dan Komarudin yang mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Masyarakat Peduli Parlemen.
Mereka mengadu dengan membawa video ketika Ade menyebut anggota DPR sesat serta berita dari sejumlah media online.
(obs)