"Dia punya lima paspor di antaranya Gambia dan Dominika," kata Sutiyoso di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, semalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan menggunakan paspor negara lain, kata Sutiyoso, menjadi salah satu kesulitan tim gabungan dalam melakukan pengejaran terhadap buronan terpidana tindak pidana korupsi yang sudah divonis itu.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan Samadikun akan dibawa ke Kejagung untuk diwawancara dan diverifikasi.
"Selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba," tutur Prasetyo.
Pengadilan telah memvonis Samadikun bersalah menyalahgunakan dana talangan BLBI sekitar Rp2,5 triliun untuk Bank Modern saat krisis keuangan pada 1998.
Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp169 miliar sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tanggal 28 Mei 2003.
Dalam putusan itu Samadikun dihukum empat tahun kurungan. Namun Samadikun melarikan diri ke luar negeri meski telah divonis oleh hakim hingga pelariannya berakhir di Shanghai, China. (antara)