Juru bicara MA Suhadi mengatakan, pemeriksaan masih menunggu kebijakan dari pimpinan untuk mengklarifikasi keterangan dari Nurhadi. Terlebih hingga saat ini status Nurhadi juga belum jelas sebagai saksi atau tersangka dalam kasus tersebut.
"Nanti pimpinan akan mengklarifikasi ke Pak Nurhadi, tapi masih menunggu dulu informasi lengkapnya. MA sendiri dari bawah sudah bentuk tim untuk telusuri itu sesuai tugas dan kewajiban," ujar Suhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu uang apa? Apakah melanggar hukum atau milik pribadi ini belum jelas, tidak ada juga berkas-berkas yang diambil. Mestinya Pak Nurhadi juga melapor ke kami," katanya.
"Masih (bekerja). Tapi hari ini saya belum ketemu," ujarnya.
KPK menyatakan ada indikasi keterlibatan Sekretaris Jenderal MA Nurhadi dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam sebuah kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, indikasi keterlibatan tersebut ditemukan usai penyidik memeriksa dua tersangka yang ditangkap dalam OTT yakni Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan swasta bernama Dodi Arianto Supeno.
"Indikasi kuat berdasarkan keterangan yang sudah dimintai kepada yang ditangkap kemarin (Edy dan Dodi)," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).
Agus juga menerangkan penggeledahan di kediaman dan ruang kerja Nurhadi juga tidak menyalahi aturan. Ia menyebut, penggeledahan bisa dilakukan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang KPK. (utd)