"Jangan sampai seolah-olah hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Perlakuan khusus itu harus dihindari oleh aparat penegak hukum," kata Anggota Komisi III DPR Supratman Andi Atgas di Gedung DPR, Jumat (22/4).
Pesawat carter yang ditumpangi Samadikun mendarat pukul 21.30 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4). Jaksa Agung HM Prasetyo langsung menjemput kedatangan rombongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berpendapat, perlakuan khusus terhadap Samadikun dapat mencerai berai rasa keadilan masyarakat. Kareanya, dia meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang sama terhadap Samadikun dengan para pelaku kejahatan lainnya.
Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengungkapkan buronan koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono memiliki lima paspor selama pelarian guna mengelabui pengejaran aparat Indonesia.
"Dia punya lima paspor di antaranya Gambia dan Dominika," kata Sutiyoso.
Samadikun ditangkap oleh tim gabungan dari BIN, Polri, Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung di Shanghai, China, pada 14 April pekan lalu.
Sutiyoso mengatakan, saat ditangkap oleh aparat, Samadikun kala itu menggunakan paspor Gambia. "Tan Cimi Abraham namanya dalam paspor Gambia," kata dia.
Persoalan menggunakan paspor negara lain, kata Sutiyoso, menjadi salah satu kesulitan tim gabungan dalam melakukan pengejaran terhadap buronan terpidana tindak pidana korupsi yang sudah divonis itu. (bag)