Juru bicara MA Suhadi mengatakan, panitera bertugas sebagai administrator perkara yang membawahi panitera muda pidana, perdata, dan hukum. Sedangkan Sekjen MA bertugas mengurusi administrasi umum dari APBN yang membawahi bidang keuangan dan kepegawaian.
"Panitera ini tidak mengadili perkara, dulu disebutnya panitera sekretaris. Tapi sejak keputusan MA tahun 2004, dipisah antara panitera dengan sekretaris. Jadi dalam konteks ini, Pak Nurhadi tidak ada kaitannya dengan perkara," ujar Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi memastikan akan langsung memberhentikan siapa pun pegawai MA yang terlibat kasus suap. Namun hingga saat ini ia masih menunggu pemberitahuan KPK terkait status Nurhadi dalam kasus tersebut.
KPK menyatakan ada indikasi keterlibatan Sekretaris Jenderal MA Nurhadi dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam sebuah kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, indikasi keterlibatan tersebut ditemukan usai penyidik memeriksa dua tersangka yang ditangkap dalam OTT yakni Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan swasta bernama Dodi Arianto Supeno.
"Indikasi kuat berdasarkan keterangan yang sudah dimintai kepada yang ditangkap kemarin (Edy dan Dodi)," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).
Agus juga menerangkan penggeledahan di kediaman dan ruang kerja Nurhadi juga tidak menyalahi aturan. Ia menyebut, penggeledahan bisa dilakukan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang KPK. (obs)