Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Sosial menargetkan pemberian dana kompensasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) eks Timor Timur rampung pada Hari Raya Lebaran tahun ini. Saat ini, Kemensos masih menyusun Peraturan Menteri Sosial (Permensos) sebagai payung hukum dari pemberian dana kompensasi tersebut.
Tatang Kustiana dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos mengatakan pemberian dana kompensasi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25/2016 soal pemberian kompensasi disalurkan melalui bantuan langsung.
"Perpres tersebut ditandatangani Pak Joko Widodo pada akhir Maret dan kemudian dilimpahkan ke Kemensos dari Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 4 April. Kami gerak cepat ini kejar target," kata Tatang kepada CNNIndonesia.com, kemarin.
Merujuk Perpres tersebut, kompensasi diberikan selambatnya tanggal 31 Desember 2016 kepada WNI bekas warga Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca jajak pendapat tahun 1999. Namun, Tatang mengatakan Kemensos menargetkan pemberian akan lebih cepat dari akhir tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Target kami selesai urusan pemberian dana kompensasi ini setelah Lebaran atau setelah Juli," ujarnya.
Sebelum pemberian dana dilakukan, kata dia, Kemensos akan terlebih dahulu menyusun Peraturan Menteri Sosial untuk kemudian membuat petunjuk teknis dan petunjuk lapangan soal pemberian dana. Dalam melakukan penyusunan Permensos, pihaknya turut pula mengudang Kementerian PMK, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini masih dalam penyusunan. Kami masih terus melakukan pertemuan dengan orang anggaran. Kami undang juga agar dia mengawal proses pemberian dana kompensasi bagi WNI eks Timor Timur," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana memberikan dana kompensasi sebesar Rp 10 juta per kepala keluarga kepada Warga Negara Indonesia (WNI) bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi NTT. Kompensasi tersebut disebut pemberian terakhir yang bersifat final, diberikan satu kali dan tidak ada lagi tuntutan apapun kepada pemerintah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2016 mengenai pemberian kompensasi melalui bantuan langsung. Merujuk Perpres tersebut, pemberian kompensasi akan dilaksanakan oleh menteri terkait di bidang sosial. Sementara Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperintahkan melakukan verifikasi untuk mendapatkan data jumlah penerima kompensasi.
Jajak pendapat di Timor Timur dilakukan pada 30 Agustus 1999. Dari hasil jajak pendapat tersebut, sebanyak 451.792 warga Timor Timur diminta memilih apakah ingin otonomi daerah atau menjadi bagian dari Indonesia.
Sebanyak 344.580 suara atau 78,5 persen pemilih menyatakan menolak otonomi yang berarti merdeka sebagai negara sendiri, dan sisanya 94.388 orang atau 21,5 persen memilih otonomi. Sebanyak 7 ribuan suara di antaranya dinyatakan tidak sah. Sejak hari itu, Timor Timur resmi berpisah dengan Indonesia.
(utd)