Pemerintah Beri Kompensasi WNI Eks Timor Timur Rp10 Juta

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2016 16:56 WIB
Kompensasi tersebut merupakan pemberian terakhir yang bersifat final, diberikan satu kali, dan tidak ada lagi tuntutan apapun kepada pemerintah.
Aceng Nizar, 68, veteran perang Timor Timur, merapihkan tanda jasa dan seragam dikediamannya Kompleks Seroja, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 13 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo akan memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta per kepala keluarga kepada warga negara Indonesia (WNI) bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisi di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kompensasi tersebut merupakan pemberian terakhir yang bersifat final, diberikan satu kali, dan tidak ada lagi tuntutan apapun kepada pemerintah.

Merujuk Perpres tersebut, kompensasi akan diberikan paling lambat 31 Desember 2016 kepada WNI bekas warga Timor Timur yang berdomisi di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca jajak pendapat tahun 1999.

Kepastian pemberian kompensasi itu diketahui setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25/2016 yang mengatur kebijakan tersebut. “Pemberian kompensasi diberikan melalui bantuan langsung,” mengutip Perpres tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Perpres itu, pemberian kompensasi akan dilaksanakan oleh menteri terkait di bidang sosial. Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperintahkan melakukan verifikasi untuk mendapatkan data jumlah penerima kompensasi.

“Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanakan Kompensasi dibebankan kepada APBN,” mengutip Perpres yang sama.

Aturan itu juga sekaligus menyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jajak pendapat tahun 1999 dilakukan pada 30 Agustus. Saat itu, sebanyak 451.792 warga Timor Timur diminta menjawab, apakah ingin otonomi daerah dan masih menjadi bagian dari Indonesia.

Sebanyak 344.580 suara atau 78,5 persen pemilih menyatakan menolak otonomi yang berarti merdeka sebagai negara sendiri, dan sisanya 94.388 orang atau 21,5 persen memilih otonomi. Sebanyak 7 ribuan suara di antaranya dinyatakan tidak sah. Sejak hari itu, Timor Timur resmi berpisah dengan Indonesia. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER