Merujuk Perpres tersebut, kompensasi akan diberikan paling lambat 31 Desember 2016 kepada WNI bekas warga Timor Timur yang berdomisi di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca jajak pendapat tahun 1999.
Kepastian pemberian kompensasi itu diketahui setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25/2016 yang mengatur kebijakan tersebut. “Pemberian kompensasi diberikan melalui bantuan langsung,” mengutip Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanakan Kompensasi dibebankan kepada APBN,” mengutip Perpres yang sama.
Jajak pendapat tahun 1999 dilakukan pada 30 Agustus. Saat itu, sebanyak 451.792 warga Timor Timur diminta menjawab, apakah ingin otonomi daerah dan masih menjadi bagian dari Indonesia.
Sebanyak 344.580 suara atau 78,5 persen pemilih menyatakan menolak otonomi yang berarti merdeka sebagai negara sendiri, dan sisanya 94.388 orang atau 21,5 persen memilih otonomi. Sebanyak 7 ribuan suara di antaranya dinyatakan tidak sah. Sejak hari itu, Timor Timur resmi berpisah dengan Indonesia. (rdk)