Firdaus menyatakan, pemerintah Jakarta tak melawan hukum jika berpatokan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kewenangan Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota. Berdasarkan UU tersebut, Jakarta berwenang menata ruang dan sumber daya alam di dalamnya.
"Izin reklamasi enggak melawan hukum karena sudah ada UU itu. Kalau Ahok (gubernur) sampai berani melanggar, berarti dia bunuh diri, orang musuhnya banyak," ujar Firdaus di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jakarta, kata Firdaus, saat ini makin membutuhkan ruang untuk memudahkan warganya beraktivitas. Sebab dengan luas sekitar 662 kilometer persegi, Jakarta telah dipadati 13 juta jiwa. Ia lantas membandingkannya dengan Singapura yang memiliki luas 750 kilometer persegi, namun populasi warganya hanya 4,9 juta jiwa.
"Tapi setelah itu kan ada ruang terbuka. Memang orang Jakarta ini butuh ruang baru, jadi reklamasi adalah kebutuhan," ucap Firdaus.
Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengkritik reklamasi yang menurutnya telah bergeser menjadi berorientasi bisnis, yakni pembangunan properti, ketimbang lingkungan.
Politikus PAN itu meminta pemerintah tak lupa menyertakan masyarakat Teluk Jakarta dalam merumuskan kebijakan seputar reklamasi, sebab pada akhirnya warga sekitarlah, terutama para nelayan, yang bakal paling merasakan dampaknya. (agk)