Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia menandatangani Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim dan menyatakan niatnya menjadi satu dari 55 negara pertama yang melakukan ratifikasi perjanjian tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Siti Nurbaya Bakar, mewakili Presiden Joko Widodo, di Markas PBB, New York, Jumat (22/4) waktu setempat.
Penandatanganan dilakukan dalam Upacara Tingkat Tinggi Penandatanganan Perjanjian Paris. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon, yang menyelenggarakan acara tersebut sesuai mandat Konferensi Para Pihak ke-21 Konvensi-Kerangka Perubahan Iklim pada Desember 2015.
Perjanjian Paris adalah kesepakatan global untuk menghadapi perubahan iklim. Komitmen negara-negara dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution untuk periode 2020-2030, ditambah aksi pra-2020. Perjanjian ini didukung oleh 195 negara, berbeda dengan periode pra-2015, ketika negara-negara kunci seperti Amerika Serikat dan Australia, absen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Perjanjian Paris akan berlaku jika diratifikasi setidaknya 55 negara yang menyumbangkan setidaknya 55 persen emisi gas rumah kaca. Diharapkan hal itu bisa terwujud dalam waktu dekat, melihat tingginya tingkat partisipasi pada upacara penandatanganan itu, yakni 171 negara menandatangani dan 13 negara langsung mendepositkan instrumen ratifikasinya.
Negara-negara dengan emisi gas rumah kaca yang tinggi, seperti China, Amerika Serikat, Rusia, Uni Eropa, Jepang, dan India, juga menandatangani Perjanjian Paris.
Menteri Siti mengatakan, Indonesia dapat bergabung menjadi satu dari 55 negara pertama yang meratifikasi Perjanjian Paris. Ini atas pertimbangan pentingnya masalah lingkungan dan perlunya menyediakan lingkungan yang baik bagi warga negara, serta pentingnya dukungan dari DPR RI.
“Indonesia menyadari bahwa kehutanan dan pemanfaatan lahan adalah sektor yang paling signifikan dalam pengendalian perubahan iklim, terutama karena kawasan hutan yang luasnya mencapai 65 persen dari luas wilayah negara Indonesia 187 juta km2 yang juga merupakan tempat yang kaya akan keanekaragaman hayati,” katanya.
Indonesia menyatakan sudah melakukan langkah-langkah konsisten dalam rangka pengendalian perubahan iklim. Di antaranya adalah membentuk Badan Restorasi Gambut pada Januari 2016 untuk merespons kebakaran lahan dan hutan pada 2015.
Menteri Siti mengatakan lebih lanjut bahwa Indonesia juga melanjutkan kebijakan moratorium perizinan pada hutan primer dan lahan gambut. Presiden Indonesia baru-baru ini telah menyatakan moratorium perizinan sawit dan tambang.
Pemerintah daerah telah merespon positif arahan Presiden ini, yakni Gubernur Aceh memberlakukan moratorium sawit dan tambang di Ekosistem Leuser, dan Gubernur Kalimantan Timur memberlakukan moratorium tambang batu bara. Indonesia telah melibatkan segenap komponen masyarakat (swasta, kampus, pemerintah daerah, dan berbagai kelompok masyarakat) untuk berpartisipasi dalam aksi terkait iklim, mencakup aspek mitigasi dan adaptasi. Termasuk melalui program nasional yang disebut PROKLIM (program kampung iklim).
(ded/ded)