Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol mengatakan, mereka diduga menganiaya narapidana Undang Kosim. Meski penganiayaan tak mengakibatkan Undang tewas, namun itu memicu napi yang lain mengamuk dan membakar penjara.
Akibatnya bangunan penjara dan beberapa kendaraan hangus terbakar.
Empat orang ini menurut Yoyol semula berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Namun dari hasil pemeriksaan terhadap mereka, diketahui ada tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap Undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Barat Komisaris Besar Prio Kuncoro dalam kesempatan yang sama mengatakan, dari hasil autopsi ditemukan luka lecet pada jenazah Undang.
Namun ia menegaskan, luka tersebut bukan jadi penyebab kematian Undang, Yang menyebabkan kematian narapidana 54 tahun itu adalah sumbatan di leher yang membuatnya kekurangan oksigen.
Undang juga ditemukan tewas tergantung. Namun untuk memastikan apakah Undang gantung diri atau digantung orang lain, akan didalami penyidik kepolisian. "Jadi korban mati tergantung. Apakah gantung diri atau sebab lain penyidik yang akan mendalaminya," kata Prio
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat I Wayan Sukerta membenarkan petugas sipir LP Banceuy jadi sebagai tersangka dan kini sudah ditahan penyidik Polrestabes Bandung. "Siapapun yang bersalah harus menerima konsekuensi hukumnya," kata Sukerta.
Kondisi terakhir di Lapas Banceuy pascakerusuhan dan pembakaran, saat ini, kata IW Sukerta, sudah kondusif dan masih dijaga oleh petugas dari pihak Kepolisian Kota Besar Bandung. (sur/antara)