Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru perkara gratifikasi pengadaan pupuk di PT Bedikari (Persero).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Hari ini, penyidik KPK menetapkan dua tersangka, mereka adalah SA dan DHW," ujar Yuyuk dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4). SA dan DHW adalah tersangka dari perusahaan swasta.
Yuyuk enggan menjelaskan secara rinci soal peran keduanya dalam kasus tersebut. Namun, terkait dengan pengembangan kasus, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuyuk menuturkan, hari ini, KPK menggeledah dua lokasi di Semarang, yaitu di Kantor Perhutani Unit I Semarang dan Kantor PT Berdikari Cabang Semarang.
"Dari dua lokasi tersebut, penyidik KPK menyita dokumen dan juga barang bukti elektronik," ujarnya.
Atas perbuatannya, SA dan DHW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar dari rekanan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu selama dua tahun sejak 2010.
Uang yang diterima Siti diduga untuk memuluskan proyek agar rekanan dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan perusahaan pelat merah ini.
Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sur)