Sidang perkara Fahri melawan PKS digelar setelah gugatan dilayangkan oleh kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, Selasa pekan lalu (5/4). Kala itu, Mujahid mengatakan bahwa hukuman pemberhentian kliennya oleh Majelis Tahkim PKS dirasa terlalu berat.
"Sidangnya (perkara Fahri) 27 April. Hakimnya saya sendiri," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mujahid berkata, akan ada banyak kuasa hukum yang bersedia membantu kliennya dalam menjalani proses hukum kedepannya.
Presiden PKS Sohibul Iman telah menjelaskan kronologi pemberhentian Fahri yang merujuk pada rekomendasi BPDO PKS.
Pemecatan Fahri merupakan akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Fahri selama memimpin parlemen.
Sohibul menganggap apa yang dilakukan Fahri tidak sejalan dengan karakteristik partainya. PKS mengharapkan Fahri bisa menjaga kedisiplinan dan kesantunan sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.
(gil)