Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menjelaskan pihaknya memang belum mencari dan menyiapkan apa saja hukum Islam yang bisa mendukung dua hal tersebut. Dia hanya mengatakan para ulama baru akan memulai untuk membahas itu semua.
"Jadi ulama akan membahas bagaimana hukumnya Panama Papers dan Tax Amnesty," kata Said saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusuf Kalla, kata Said, meminta ulama untuk berhati-hati dan jangan mengeneralisasi informasi di Panama Papers tersebut.
Sebelumnya pemerintah membentuk satuan kerja untuk melancarkan sistem pengampunan pajak. Jusuf Kalla menyebut ada dua hal yang memang perlu dipikirkan terkait eksistensi pengampunan pajak, yaitu aturannya dan pelaksanaannya. Satuan kerja tersebut masuk dalam kategori pelaksanaan pengampunan pajak.
Jusuf Kalla menambahkan sistem atau satuan kerja pengampunan pajak dibuat agar kerja dari pihak-pihak terkait bisa sejalan dan tidak ada yang berjalan sendiri. Oleh sebab itu, agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik maka Jusuf Kalla meminta semuanya diatur dengan baik.
Nantinya satuan kerja tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan bersama dengan Direktur Jenderal Pajak dan beranggotakan Kapolri, Jaksa Agung, Ketua PPATK, Gubernur BI, Ketua OJK, Menkumham, dan Menlu. (obs)