"(Masa penahanan) Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," ujar Krishna saat dihubungi, Rabu (27/4).
Masa perpanjangan ini dilakukan segera setelah masa penahanan Jessica untuk ketiga kalinya selesai, yakni Kamis (28/4) esok. Para penyidik berhak memperpanjang masa penahanan Jessica hingga 30 hari ke depan atau hingga 28 Mei 2016, jika berkas perkara dianggap belum lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, menuturkan bahwa ia akan menghormati keputusan penyidik jika memang masa penahanan Jessica harus diperpanjang. Lagipula, ucapnya, polisi mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang ada.
Meski demikian, Hidayat mengaku telah menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan jika memang Jessica bebas demi hukum. Langkah tersebut, ucapnya, bisa berupa permintaan ganti rugi dan lain sebagainya. Karena menurutnya, dari rekaman CCTV jelas terlihat bahwa kliennya tidak melakukan kejahatan itu.
Jessica menjadi tersangka atas kematian temannya sendiri, Wayan Mirna Salihin, pada 30 Januari 2016. Mirna meninggal dunia beberapa saat setelah minum kopi di sebuah restoran di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Jessica disangka penyidik meletakan racun sianida di kopi yang dipesannya untuk Mirna. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Sejak saat itu, Jessica menjalani penahanan.
Pada 19 Februari 2016, polisi memperpanjang penahanan Jessica untuk kepentingan penyidikan dan menyerahkan berkas penyidikan BAP Jessica untuk pertama kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan, pada 3 Maret 2016, menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap dan mengeluarkan Surat P19 kepada pihak penyidik untuk dilengkapi. Selanjutnya, pada 21 Maret 2016, para penyidik menyerahkan kembali berkas Jessica ke kejaksaan.
Berdasarkan masa perpanjangan penahanan itu, artinya Jessica telah melewati 20 hari masa penahanan pertama dan 40 hari masa penahanan kedua. Hal itu berarti, para penyidik hanya memiliki sisa waktu 30 hari untuk melengkapi berkas Jessica dan maju ke tahap pengadilan.
Untuk diketahui, Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)