Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan jika memang polisi tak bisa melengkapi bukti, maka Jessica harus dibebaskan. "Apa masih ada barang bukti yang belum diamankan penyidik, atau mungkin ada saksi yang terlewat. Itu yang harus dievaluasi," ujar Neta dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/4).
Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kembali berkas perkara kasus pembunuhan itu kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan ini. Ini adalah pelimpahan yang ketiga kalinya, setelah Kejaksaan menganggap berkas perkara itu belum lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mestinya mengevaluasi proses pembuatan kopi di Cafe Olivier Grand Indonesia, pengantaran kopi ke meja tempat Jessica duduk, hingga saat Mirna keracunan usai meminum kopi tersebut.
Neta membandingkan saat polisi membongkar kasus kematian aktivis Munir yang diracun dengan arsenik saat penerbangan ke Amsterdam. Menurutnya penyidik Polda Metro Jaya perlu meminta bantuan tim kasus Munir. "Bagaimana pun polisi harus menuntaskan kasus Jessica, sehingga perlu koordinasi yang baik," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal enggan berkomentar banyak. Ia yakin berkas perkara Jessica akan segera diajukan ke pengadilan.
"Yakin saja kasus ini segera P21. Dari awal Jessica jadi tersangka berarti memang ada tindak pidana yang dilakukan," tuturnya. (ded/ded)