Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Jokowi telah menunjuk Kepala Bappenas untuk menyelesaikan rencana master terkait pembangunan wilayah pesisir di ibu kota tersebut dalam rapat terbatas mengenai Reklamasi Jakarta, di Kantor Presiden, Rabu (27/4).
"Program NCID terintegrasi bersama dengan reklamasi 17 pulau. Presiden menekankan proyek ini tidak boleh di-drive atau dikendalikan swasta, tapi sepenuhnya dikontrol pemerintah," kata Pram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Pram mengatakan Jokowi juga menginstruksikan agar pemerintah menyinkronisasikan semua hukum dan aturan, baik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agraria, agar tidak terdapat persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, ujarnya, pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat diminta untuk melakukan sinkronisasi dan mengintegrasikan semua peraturan perundangan terkait reklamasi yang ada. Sinkronisasi itu, kemudian, akan dilaporkan ke Bappenas untuk kemudian dijadikan rencana master pembangunan bersama-sama.
Adapun, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan peran swasta akan dibatasi dalam pengembangan dan pembangunan reklamasi di Jakarta. Hal tersebut disebabkan karena pemerintah menilai banyak proyek reklamasi yang berlangsung kacau karena terlalu banyaknya peran swasta.
"Karena selama ini swasta banyak yang men-drive. Harusnya kita pemerintah yang buat kerangka jelas. Kamu mainnya di sini. Makanya mau suruh diselesaikan oleh Pak Menko Maritim Rizal Ramli," ujarnya.
Sebelumnya, proyek Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan oleh pemerintah pusat karena pemerintah provinsi DKI Jakarta belum melengkapi sejumlah dokumen perencanaan reklamasi, salah satunya Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN), beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Revisi rencana tata ruang kawasan strategis nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur juga belum diselesaikan Pemprov DKI Jakarta.
Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan moratorium kemudian dilakukan sampai semua Undang-undang dan persyaratan dipenuhi.
(obs)