Pasal 40 draf revisi beleid mengatur, parpol dapat mengusung paslon jika memenuhi 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD.
Sementara itu, DPR meminta agar ambang batas diturunkan menjadi 15-20 persen jumlah kursi DPRD. Permintaan ini disertai beberapa alasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan ini bertujuan agar hanya calon berintegritas dan berkualitas yang masuk bursa Pilkada dan memperbesar ruang bagi parpol. Di sisi lain, ini memicu calon independen menghalalkan segala cara, termasuk politik uang, agar memenuhi syarat dukungan itu.
Pasal kontroversi lainnya adalah Pasal 7 huruf S, tentang anggota dewan harus mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi calon kepala daerah.
Pasal ini dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Aturan ini diberlakukan dalam Pilkada 2015. Hal ini disebut membatasi keinginan anggota dewan maju ke bursa Pilkada. Karenanya, DPR berpendapat, aturan ini perlu dihapus dan anggota dewan hanya perlu cuti saat kampanye kepala daerah.
Pengunduran diri dilakukan apabila sudah menjadi kepala daerah terpilih.
Terkait peradilan, sengketa dan pelanggaran pilkada sampai dengan kampanye (dana dan penyertaan anak di bawah umur) seakan dipendam dan bukan dan tidak dijadikan sebagai pokok persoalan. Padahal, masalah demokrasi akan bergerak mempengaruhi generasi-generasi berikutnya, sehingga wacana perdebatan seharusnya lebih digeserkan pada perbaikan sistem demokrasi yang cenderung berkiblat pada pemilih, tidak hanya si calon penguasa.
Rencananya, revisi kedua UU Pilkada diselesaikan sebelum akhir April. Panja revisi UU Pilkada mengkonsinyering DIM revisi sejak Rabu (20/4) di Jakarta dan Tangerang. Revisi ini diharapkan selesai dan disahkan melalui rapat paripurna penutupan, Jumat (29/4).