Pemprov DKI Belum Terima Salinan Putusan Gugatan Bidara Cina

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 17:28 WIB
Meski kalah melawan gugatan warga yang menolak digusur untuk pembangunan sodetan, Pemprov DKI tetap mengklaim telah melakuan kebijakan sesuai prosedur.
Pekerja memeriksa tembok beton terowongan proyek sodetan ciliwung di Jalan Otista III, Jakarta Timur, Senin, 12 Oktober 2015. Sodetan Ciliwung membujur sepanjang 1,27 kilometer dengan titik masuknya air (inlet) di Bidara Cina, dan tempat keluarnya air (outlet) di Kebon Nanas. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan warga Bidara Cina, Jakarta Timur.

"Besok salinan putusan kami terima setelah itu kami pelajari dulu pertimbangan hakimnya," kata Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah ketika ditemui di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4).

Yayan menjelaskan, salinan putusan tersebut akan digunakan untuk merumuskan argumentasi memori kasasi yang akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). Pemprov DKI kalah dari warga Bidara Cina yang menggugat perluasan wilayah sodetan Kali Ciliwung dan Kanal Banjir Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian pihaknya mengklaim sodetan dilakukan sesuai aturan. "Dasar hukumnya ada SK Gubernur Nomor 179 Tahun 2015. Ada penambahan luas dari lokasi yang ditetapkan awal," katanya.

Penambahan luas, menurut Yayan, juga telah dilakukan melalui kajian teknis Balai Besar Sungai Ciliwung Cisasane. Setelah ada kajian, barulah gubernur meneken surat keputusan.

Terkait perubahan tersebut, Yayan mengklaim telah melalukan sosialisasi kepada warga Bidara Cina melalui sejumlah media seperti situs. Akan tetapi, pihaknya mengakui sosialisasi tak dilakukan dalam metode tatap muka.

"Sodetan Ciliwung tetap lanjut. Kecuali kalau inkracht dan harus dibatalkan maka nanti kami lihat akhirnya seperi apa," katanya.

Sebelumnya warga Bidara Cina tak terima dengan kebijakan pemerintah provinsi yang menggusur wilayah tersebut agar dijadikan sodetan. Keseriusan warga menolak kebijakan itu dibuktikan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT.

Pengacara warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra menyindir Ahok lantaran sudah dikalahkan dalam kasus ini. Majelis mengabulkan gugatan warga Bidara Cina.

Kekalahan dinilai wajar oleh Biro Hukum DKI Jakarta. Dari total 10 gugatan yang diterima selama 2016, dua putusan telah dibacakan. Sementara itu, kekalahan juga terjadi satu kali dari belasan gugatan yang diterima pada 2015.

"Wajar kalau salah karena ada slip administrasi dan masih ada beberapa perkara yang berjalan," katanya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER