Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina, Jakarta Timur. Warga Bidara Cina menggugat pemerintah setempat yang membangun sodetan Kali Ciliwung dengan Banjir Kanal Timur di kawasan rumah warga.
"Kami sudah bikin pernyataan kasasi kemarin ke Mahkamah Agung. Menurut kami peraturan sudah diproses," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah ketika dihubung CNNIndonesia.com, Kamis (28/4).
Peraturan yang dimaksud yakni terkait pengadaan tanah dan penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan. Selain itu, Yayan mengklaim pemerintah juga telah mensosialiasikan proyek sodetan tersebut kepada warga. Proyek ini digunakan untuk mengalirkan air sehingga tidak ada genangan yang menyebabkan banjir di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan proyek ini akan tetap berlanjut meski tengah dalam proses hukum.
"Pasti (berlanjut)," katanya, di Kantor Balai Kota DKI Jakarta.
Warga Bidara Cina tak terima dengan kebijakan pemerintah daerah untuk menggusur wilayah tersebut agar dijadikan sodetan. Warga pun mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT. Pengacara warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra menyindir Ahok lantaran sudah dikalahkan dalam kasus ini.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin (26/4), majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina karena menganggap SK yang dikeluarkan oleh Ahok terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
Warga Bidara Cina sebelumnya menggugat SK Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015. Gugatan dilayangkan karena warga menganggap penggusuran dilakukan tanpasosialisasi sebelumnya.
Dalam SK disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sudet Kali Ciliwung menuju Banjir Kanal Timur seluas 10.357 m2. Sementara dalam SK yang terbit pada 16 Januari 2014, luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 m2.
(gil)