Namun Safri enggan membeberkan lebih detail. "Mereka (Komite Bersama) mulai dengan potret udara pakai helikopter melihat langsung kondisi di lapangan," kata Safri saat ditemui usai rapat di kantor Kementerian Kemaritiman, Jakarta Pusat, Kamis (28/4).
Hasil rapat sore ini, kata Safri, Komite Bersama telah menentukan tim teknis dan membuat rencana kerja. Kegiatan tim teknis itu terkait audit lingkungan di lapangan. Tim itu disebut telah bekerja sejak 25 April lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melancarkan proyek reklamasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersandar pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sementara ada kebijakan baru yang secara hierarki lebih tinggi yang mengatur reklamasi, yaitu UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Pada pertemuan sebelumnya, Komite Bersama telah membagi tugas dalam empat bidang, yaitu bidang kajian lingkungan, bidang teknik reklamasi, bidang audit perizinan, dan bidang penyelarasan peraturan perundang-undangan.
Komite Bersama ini terdiri dari dua direktorat jenderal masing-masing di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, Kemenko Maritim, dan Pemerintah Provinsi DKI. (rdk)