Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrati mengatakan, verifikasi terhadap seluruh aset yang sita dari Ojang untuk memastikan bahwa aset tersebut terkait tindak pidana atau tidak.
"Nanti akan kita akan verifikasi lagi. Apakah benar itu perolehannya dari mana," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas nama Ojang, hanya dua kendaraan yang terdaftar, yaitu Toyota Vellfire dan Toyota Camry.
"Kan sewaktu diminta LHKPN itu harus melaporkan juga. Termasuk verifikasi apa perolehannya benar milik dia atau gratifikasi. Yang masuk LHKPN pun masih bisa kita verifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar Devianti Rochaeni dan Lenih Marliani usai melakukan transaski uang sebanyak Rp528 juta di Kantor Kejati Jabar. Setelah itu, KPK juga mencokok Ojang dan mengamankan uang sebanyak Rp385 juta.
Seluruh uang tersebut diduga digunakan untuk meringankan hukuman terhadap Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi dana kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun 2014 lalu, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Dinas Pemkab Subang dan agar Ojang tak diseret dalam kasus tersebut.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani perkara Jajang, Fahri Nurmallo karena diduga menerima suap dari Ojang.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Ojang, Lenih, dan Jajang dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undanh Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ojang juga dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor.
Sedangkan untuk penerima suap, Deviyanti dan Fahri disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (bag)