Dilarang ke Bundaran HI, Buruh Bergegas Menuju Monas

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Minggu, 01 Mei 2016 09:05 WIB
Rencananya para buruh akan membuka peringatan May Day di Jakarta dari Bundaran HI menuju Istana Negara. Namun aksi jalan kaki atau longmarch ini dibatalkan.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan aksi long march menuju istana merdeka, Jakarta, Sabtu, 6 Februari 2016. Buruh berdemo dalam rangka HUT-17 FSPMI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Massa buruh yang menggelar aksi Hari Buruh Sedunia atau May Day pagi ini, Minggu (1/5), langsung berkumpul di sekitar Istana Negara Jakarta. Polisi melarang massa buruh menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.

Koordinator lapangan Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) Marleni mengatakan, ada perubahan rute aksi dari agenda semula. Awalnya massa aksi akan membuka peringatan May Day di Jakarta dari Bundaran HI menuju Istana Negara. Namun aksi jalan kaki atau longmarch dibatalkan.

"Kami dilarang aksi di HI, karena dari kepolisian meminta agar kami tidak menggelar aksi di Bundaran HI, ada Pergub car free day untuk masyarakat Jakarta," ujar Marleni saat ditemui di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buruh yang tergabung di FSPASI akhirnya melanjutkan perjalanan dari Jalan Imam Bonjol menuju Monas sebagai titik kumpul. Sebelumnya mereka telah menunggu di lokasi yang tak jauh dari Bundaran HI, untuk bersiap menggelar aksi.

Sebanyak sebelas bus mengangkut massa FSPASI sekira 650 orang. Mereka datang dari daerah Bogor, Bekasi, dan Jakarta sejak pukul 07.30 WIB.

Sementara kegiatan car free day tetap berjalan seperti minggu biasanya. Orang-orang lalu lalang, bersepeda, dan berolahraga seperti sediakala.

Setelah menggelar aksi di Istana, pada siang harinya, rencananya mereka melanjutkan perayaan May Day di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Di sana, mereka akan ikut mendeklarasikan organisasi embrio partai politik yang digagas oleh kaum buruh.

Dalam aksinya, mereka menuntut tiga hal utama. Pertama, penghapusan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kedua, pemerintah diminta menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis buruh yang melakukan protes atas kebijakan. Ketiga, pemerintah dituntut segera menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing.

(eno)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER