“Rumor di kalangan tertentu tentang kaitan Group kami dengan kasus di PN Jakpus adalah tidak benar dan tidak didukung oleh bukti,” kata Danang kepada CNNIndonesia.com hari ini, Selasa (3/5).
Pernyataan Danang tersebut sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang ditulis sebelumnya yang menyebut Eddy sebagai salah satu petinggi Lippo. Danang membenarkan bahwa Eddy pernah memiliki jabatan di perusahaannya, namun telah meninggalkan Grup Lippo sejak enam tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan, penyidik memastikan bahwa Eddy masih berada di Indonesia. Namun ia enggan menjelaskan secara rinci keberadaan dan peran Eddy dalam kasus yang melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Arianto Supeno. Keduanya ditangkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menyita uang yang diduga untuk suap kepada Edy sebanyak Rp50 juta, 20 April lalu.
Selain itu, Danang juga menyatakan, perusahaannya bingung jika ada indikasi yang melibatkan Lippo dengan perseteruan dengan Astro. Dalam persoalan tersebut, Lippo justru menang saat kasus sudah ditangani Mahkamah Agung (MA).
“Yang ada indikasi soal Astro kami juga bingung. Tingkat pertama, kami kalah, tapi MA kami menang. Astro sudah membayar juga ke kami,” ujar Danang. (rdk)