"Hari ini KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah atas nama Eddy Sindoro," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5).
Pencegahan terhadap Eddy dilakukan atas dasar kepentingan penyidikan. Ia menyebut, penyidik KPK berencana meminta keterangan Eddy karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun, Eddy saat ini tengah menjabat sebagai Chairman PT Paramount Enterprise International, anak usaha PT Lippo Group. Ia juga diketahui masih menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Lippo Land Development Tbk dan Presiden Direktur PT Siloam Health Care Tbk.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edy dan Doddy Arianto Supeno, selaku Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk. Keduanya ditangkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menyita uang yang diduga untuk suap kepada Edy sebanyak Rp50 juta.
KPK juga telah mengeluarkan perintah pencegahan ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi karena diduga terlibat dalam kasus suap tersebut. KPK juga menyita uang sekitar Rp1,7 miliar usai menggeledah kediamannya di Hang Lekir, Jakarta Selatan. (rdk)