"Itu informasi hoax, bohong. Terlalu cepat," kata Togar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/5).
Namun, pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Prasetyo memastikan pihaknya telah mengetahui posisi pelarian La Nyalla. Tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini dipantau terakhir berada di Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya konon begitu (di Singapura), masih dipantau dan terpantau. Tunggu saja nanti. Lihat satu atau dua hari kedepan," katanya.
Meski berada dalam satu organisasi, Azwan mengaku belum menjalin komunikasi dengan La Nyalla. Apalagi informasi mengenai keberadaan mantan Ketua Kadin Jatim itu.
"Saya tidak tahu (La Nyalla kembali ke Indonesia). Saya kan juga tak tahu dia di mana," ujarnya.
Terhitung 28 April 2016 izin tinggal kunjungan La Nyalla di Singapura telah habis. Menurut Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, jika izin tinggal kunjungan La Nyalla telah habis maka Ketua Umum PSSI itu dapat dideportasi oleh penegak hukum Singapura.
La Nyalla diketahui kembali menjadi tersangka seperti tertulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru Kejati Jawa Timur bernomor Print-397/0.5/Fd.1/04/2016. Setelah sprindik baru terbit, penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kadin Jawa Timur akan dimulai kembali dari awal.
Sebelumnya, ia sempat terbebas dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh PN Surabaya. Dalam putusan praperadilan 12 April lalu, hakim menyatakan status tersangka La Nyalla dibatalkan karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Kejati Jawa Timur pernah dipakai untuk mengusut perkara lain sehingga tak bisa digunakan lagi dalam perkara tersebut.