KPAI Minta Pelaku Pembunuh Yuyun Dihukum Berat

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mei 2016 21:12 WIB
KPAI menyatakan, para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, baik yang di bawah umum maupun tidak, harus mendapatkan hukuman yang berefek jera.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, baik yang di bawah umum maupun tidak, harus mendapatkan hukuman yang berefek jera. (CNN Indonesia/Alfani Roosy Andinni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengutuk kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap anak usia 14 tahun di Bengkulu. Dia mengatakan, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberi efek jera.

"Tindak kekerasan, apa lagi tindak kejahatan seksual, tidak dibenarkan oleh hukum, siapa pun itu termasuk anak-anak," ujar Asrorun di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/5).

Dalam kasus ini, Yuyun, pelajar kelas 1 SMP, mengalami insiden mengenaskan pada 2 April 2016, di Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Ketika itu, dia dalam perjalanan pulang sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban dicegat oleh 14 pemuda mabuk minuman beralkohol jenis tuak. Dia dipaksa ke kebun, kemudian diperkosa secara bergiliran. Mereka juga memukuli, mengikat, dan menyekap gadis remaja itu. Yuyun tewas dan jasadnya dibiarkan di semak belukar. Dia ditemukan nyaris tanpa busana.

Hingga kini polisi telah menangkap 12 orang tersangka. Tujuh orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Sementara lima orang lainnya berusia 17 tahun. Dua orang lagi masih buron.

Para tersangka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam pidana 15 tahun penjara.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan.

Asrorun menambahkan, jika dalam proses investigasi terdapat indikasi pembunuhan berencana, maka pelaku dapat dipidana seumur hidup bahkan hukuman mati, karena berencana menghilangkan nyawa orang lain.

"KUHP belum cukup memberikan efek jera pelaku mabuk, perlu ada reformasi hukum," katanya.

Asrorun mengatakan, anak yang berhadapan dengan hukum harus dipastikan ada pendampingan dan perlakuan khusus. Sebab menurutnya, asumsi anak menjadi pelaku tindak pidana ada pengaruh dari pihak luar.

"Berbeda hal ketika anak belum berusia 12 tahun, belum sampai usia pertanggungjawaban hukum," ujarnya.

Asrorun menjelaskan, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengatur soal mekanisme hukuman terhadap anak berhadapan hukum. "Jika terjadi seperti ini ada treatmen khusus yaitu pembebanan hukum separuh dari tuntutan orang dewasa," terangnya. (abm)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER