"Tindak kekerasan, apa lagi tindak kejahatan seksual, tidak dibenarkan oleh hukum, siapa pun itu termasuk anak-anak," ujar Asrorun di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/5).
Dalam kasus ini, Yuyun, pelajar kelas 1 SMP, mengalami insiden mengenaskan pada 2 April 2016, di Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Ketika itu, dia dalam perjalanan pulang sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini polisi telah menangkap 12 orang tersangka. Tujuh orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Sementara lima orang lainnya berusia 17 tahun. Dua orang lagi masih buron.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan.
Asrorun menambahkan, jika dalam proses investigasi terdapat indikasi pembunuhan berencana, maka pelaku dapat dipidana seumur hidup bahkan hukuman mati, karena berencana menghilangkan nyawa orang lain.
"KUHP belum cukup memberikan efek jera pelaku mabuk, perlu ada reformasi hukum," katanya.
Asrorun mengatakan, anak yang berhadapan dengan hukum harus dipastikan ada pendampingan dan perlakuan khusus. Sebab menurutnya, asumsi anak menjadi pelaku tindak pidana ada pengaruh dari pihak luar.
"Berbeda hal ketika anak belum berusia 12 tahun, belum sampai usia pertanggungjawaban hukum," ujarnya.
Asrorun menjelaskan, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengatur soal mekanisme hukuman terhadap anak berhadapan hukum. "Jika terjadi seperti ini ada treatmen khusus yaitu pembebanan hukum separuh dari tuntutan orang dewasa," terangnya. (abm)