Siti mencontohkan pembangunan Pulau C dan D yang tidak memiliki sistem pengadaan air bersih dan sistem sirkulasi.
Siti menyatakan, pengembang juga kurang memperhatikan penanggulangan banjir selama dan setelah pembangunan ini rampung. Pengembang juga dinilai tidak memperhatikan tata letak dan tata kelola kabel bawah laut di sekitar pulau hasil reklamasi.
Padahal menurutnya, ini merupakan salah satu kegiatan vital yang perlu diperhatikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Siti, pembangunan Pulau C dan D tidak sesuai kesepakatan dan rancangan. Semula pulau C dan D seharusnya dibuat terpisah namun dilapangan Pulau C dan D dibangun menyatu.
Siti juga menyebutkan limpahan sedimentasi akibat pembangunan reklamasi mempengaruhi ekosistem terumbu karang dan bahari disekitar. Hal ini mempengaruhi hajat hidup para masyarakat pesisir yang mayoritas bermata pencaharian sebagai Nelayan.
Lebih lanjut, Siti menekankan moratorium dilakukan hingga seluruh analisis disiapkan. Oleh karena itu seluruh praktik pembangunan reklamasi yang berjalan harus dihentikan terutama jika pembangunan tersebut belum memenuhi syarat, izin, dan peraturan dari pemerintah. (sur)