"Sanksi pemecatan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Ketua BK DPRD Pamekasan Taufikurrahman, seperti diberitakan Antara, Rabu (5/4).
Iskandar dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947. Di dalamnya menyebutkan, bahwa dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufikurrahman, selain dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947, Iskandar juga dinilai melanggar kode etik DPRD, yakni tidak menjunjung kehormatan selaku wakil rakyat.
Pernikahan siri Iskandar mengemuka setelah istri sirinya AD menyebar foto syurnya dengan politikus yang masih tetangganya itu ke jejaring sosial.
Adapun Ike Handayani, istri pertama Iskandar, sebenarnya tidak mempermasalahkan pernikahan suaminya dengan AD. Namun karena desakan sekelompok LSM, Iskandar akhirnya diproses oleh BK DPRD.
"Mas Iskandar ini beristri lagi kan atas sepengetahuan saya," kata Ike.
Iskandar bukan satu-satunya anggota DPRD Pamekasan yang melakukan nikah siri. Selama kurun waktu 1999 hingga 2016 ini, tercatat sebanyak tiga orang anggota DPRD Pamekasan, termasuk seorang unsur pimpinan namun tidak dipersoalkan.
"Selama tidak ada yang memprotes, kita tidak bisa memproses. Iskandar ini, karena adanya memprotes," kata Taufikurrahman. (bgs)