"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat hiburan di Ruko Time Square Jalan raya Alternatif Cibubur, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi," kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Heri Sumarji di Bekasi, Sabtu (7/5).
Kronologis kasus ini, kata Heri, bermula saat AH bersama dua rekannya mendatangi tempat karaoke pada Kamis (5/5) sekira pukul 23.45 WIB usai bertugas di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AH dan temannya masuk ke dalam ruang karaoke dengan membayar uang muka, setelah menarik uang dari ATM.
Ketika akan membayar dia meminta petugas kasir agar memberikan potongan sebesar Rp500 ribu dan pihak manajemen pun memberikan potongan harga dengan hanya mengenakan tagihan sebesar Rp3 juta.
AH kamudian bergegas ke ATM untuk mengambil uang, namun saat yang bersangkutan kembali, justru kemudian menodongkan senjata api jenis revolver ke arah kasir.
"Pelaku sempat mengancam dengan kalimat, Jangan bangunkan macan tidur," kata Heri.
Korban bernama Ade Dermawan (35) warga Kampung Kajuhafa Rt 05/01 Babakan Lor, Cikadal Pandeglang, Banten.
"Pelaku dalam kondisi mabuk, yang pasti kasus ini sedang kita tangani dan dalam proses penyelidikan," kata Heri.
Pelaku ditangkap oleh petugas kemanan setempat dan diserahkan ke kantor Kepolisian Sektor Jatisampurna.
"Saat ini AH masih dalam pemeriksaan di Propam Kesatuan Brimob Kelapa Dua, atas perbuatannya tersebut. Sedangkan, korbannya di rawat di RS Mitra Keluarga Cibubur," katanya.
Heri memastikan kondisi Ade Dermawan tidak terluka parah. "Tidak terlalu serius, peluru yang dipakai pelaku pada senjata revolvernya itu hanya peluru karet yang melukai kaki korban," katanya. (antara)