“Pada prinsipnya, kalau ada hal yang diduga menyimpang, kami dari Divisi Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan turun untuk melaksanakan pemeriksaan khusus,” ujar Inspektur Pengawasan Umum Polri Dwi Priyatno di Markas Besar Polri, Jumat (1/4).
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada pelanggaran oleh anggotanya, Kepolisian menurut Dwi akan turun tangan. Sampai sekarang Polri masih terus menerima laporan-laporan seputar kronologi penangkapan Siyono oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 49 ayat 2 KUHP berbunyi, "Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana."
Dwi berpendapat masalah ini sepatutnya tak perlu dibesar-besarkan karena polisi hanya berusaha mengemban tugas dalam menangani perkara terorisme. Pun, ujarnya, polisi tak luput dari kesalahan.
“Kami melihat penanganan teroris secara garis besar. Negara bisa aman tentunya dari berbagai upaya pemerintah dan badan hukum terkait. Kami rasa itu yang terpenting. Kalau toh ada dugaan penyimpangan, mari kita sama-sama betulkan, tak perlu dibesar-besarkan," kata Dwi.
KontraS curiga ada tindakan penyiksaan selama proses penangkapan, sebab ditemukan luka di sekujur tubuh Siyono yang, menurut mereka, sulit dipercaya sebagai aksi pembelaan diri semata. Tudingan KontraS itu dibantah oleh Polri.