"Tidak ada (uang) yang saya terima. Bukan saya (yang menerima)," ujarnya.
Suparman menegaskan, penetapan status tersangka terhadapnya merupkan sebuah dugaan belaka. Ia mengklaim KPK tidak memiliki bukti yang dapat memastikan dirinya terlibat dalam kasus suap tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparman mengaku ditanya 30 pertanyaan seputar hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Suparman perannya hanya disebut sebagai penghubung. Kalau penghubung itu harus tahu di hulu dan di hilir," ujarnya.
Lihat juga:KPK Jebloskan Anggota DPRD Riau ke Bui |
Sebelumnya, Suparman dan anggota DPRD Riau Johar Firdaus menerima uang dari Annas sekitar Rp900 juta. Uang tersebut diduga merupakan suap RAPDP Provinsi Riau 2014 dan 2015.
Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat eks Gubernur Riau, Annas Maamun dan eks Anggota DPRD, Ahmad Kirjauhari.
Johar dan Suparman disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (abm)