Sebanyak 85 persen dari 981 responden yang mengikuti polling tersebut setuju dengan pelarangan penggunaan simbol palu-arit. Sementara lima persen responden kurang setuju, dan 10 persen sisanya tidak setuju.
Hasil tersebut diperoleh dari pertanyaan yang disodorkan kepada responden, “Apakah Anda setuju pemerintah melarang penggunaan simbol palu-arit?”
Sementara ketika responden disodori pertanyaan “Apakah menurut Anda simbol palu-arit lekat identik dengan PKI”, mayoritas menjawab ya.
Dari 264 responden yang menjawab pertanyaan tersebut, 46 persen mengatakan palu-arit “sangat identik” dengan PKI, sedangkan 23 persen menyebut “cukup identik”, dan 31 persen menjawab “tidak identik.”
Pemakai atribut palu-arit, bahkan menurut Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, harus ditangkap.
Senada, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan masyarakat tak boleh mengenakan simbol palu-arit yang menurutnya identik dengan komunis.
Pasal 2 Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966 berbunyi, “Setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut, dilarang.”
Namun pelarangan palu-arit dinilai Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan bagi tiap warga Indonesia untuk berkumpul dan berekspresi, termasuk mengenakan atribut apapun.
Baca juga:Kapan Kambuhnya Bahaya PKI? |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT