Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan, berkas Jessica yang tidak kunjung lengkap ini lantaran adanya perbedaan persepsi antara polisi dengan jaksa.
Sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 disebutkan bahwa tidak ada kewajiban penyidik untuk mencari dua alat bukti. Penyidik, menurutnya, hanya perlu mengumpulkan semua alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini yang kemudian menghambat proses melengkapi berkas. Perkara ini, kata dia, mestinya segera dibuktikan di depan hakim dan membiarkan hakim yang memutuskannya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Polda Jawa Barat ini menuturkan berkas Jessica saat ini masih diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah empat kali dikembalikan ke penyidik.
"Sudah dilengkapi, insya Allah segera P21. Artinya tetap melewati proses peradilan pidana supaya ada kepastian hukum," ucapnya.
Jessica hingga saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya sejak 28 Januari lalu. Penyidik memutuskan memperpanjang penahanan Jessica hingga 28 Mei mendatang.
Sesuai KUHP, penyidik berwenang menahan tersangka selama 120 hari. Jika dalam rentang waktu berkas yang disusun penyidik belum lengkap maka Jessica bebas demi hukum atau dibebaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (utd)