Fadhilah berkata, TNI AD juga tidak akan mengambil alih kewenangan Polri dalam proses penegakan hukum.
"Kami membantu kepolisian dan tetap mengedepankan hukum," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, melalui sambungan telepon, Kamis (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadhilah juga menyebut UU Nomor 27 Tahun 1999 yang mengatur kejahatan terhadap keamanan negara sebagai dasar hukum penertiban atribut palu dan arit.
Atribut yang diamankan dari lapak milik Syahrul (52) itu adalah pin dan topi yang menunjukkan simbol palu dan arit. Syahrul dan sejumlah barang sitaan itu lantas dibawa ke markas Kodim.
Komandan Kodim 0733/BS Semarang, Kolonel Puji Setiono, mengatakan penjualan atau penggunaan simbol palu dan arit marak di Semarang.
"Kami ingin terus dapat informasi dari masyarakat. Intel kami juga mencari. Ini kan dilarang, jadi sekecil apapun harus kami tindak", ujarnya.
Puji berkata, jika mereka menemukan unsur kesengajaan yang mengarah pada penyebaran paham komunis, Kodim akan melimpahkan Syahrul ke kepolisian.
Data kasus terakhir yang mereka himpun adalah penangkapan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Ternate, Maluku Utara, yakni Adlun Fiqri dan Supriyadi Sawai.
Kapolda Maluku Utara Brigadir Zulkarnaen berkata, keduanya ditangkap akibat menggunakan kaos bertuliskan PKI dan berlambang palu arit.
"Masih kami selidik dulu. Jika sudah cukup bukti, kami akan tingkatkan ke penyidikan dan tersangka segera ditahan," ucapnya seperti dilansir Detikcom, kemarin.
PKI yang tersablon di kaos milik Adlun, yang menjadi barang bukti, bukan akronim Partai Komunis Indonesia, melainkan Pecinta Kopi Indonesia.