"Buku-buku itu yang menyeleksi Kejaksaan. Kami bisa saja serahkan buku itu ke Kejaksaan untuk diteliti," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/5).
Pada forum diskusi yang membahas tuduhan bahaya komunisme di Jakarta, Badrodin enggan berkomentar banyak tentang berbagai penyitaan buku yang dilakukan personelnya dua pekan terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian sebelumnya menyita tujuh buku yang diduga berisi ajaran komunisme dari swalayan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor Grobogan Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan menyatakan, penyitaan tersebut diawali dari informasi dari masyarakat.
"Kami menindaklanjuti. Kami masih mendalami isi dan maksud buku tersebut," kata Indra seperti dilansir Antara.
Menurut Indra, kepolisian mengebon buku-buku itu dari swalayan. Ia berkata, personelnya akan memeriksa sejumlah saksi untuk menggali unsur pelanggaran hukum atas peredaran berbagai buku tersebut.
Keputusan MK
Tahun 2010 silam, Mahkamah Konstitusi menyatakan kewenangan Kejagung melarang peredaran buku, sebagaimana diatur pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4/PNPS/1963, bertentangan dengan konstitusi.
Penyitaan buku, berdasarkan putusan para hakim MK, harus diputuskan lembaga peradilan.
Menurut MK, proses tersebut serupa dengan pengambilalihan hak pribadi secara sewenang-wenang yang dilarang pasal 28H ayat 4 UUD 1945.
Setelah putusan MK itu, UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. (abm)