“Banyak hal yang salah, cenderung sporadis, tidak berdasar hukum, dan brutal,” kata Alghiffari di kantor LBH Jakarta, Kamis (12/5).
Ia bahkan berpendapat Kepolisian kebingungan menentukan landasan hukum untuk memidana mereka yang menyimpan buku-buku kiri atau mengenakan kaus berlogo palu-arit tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 telah dikaji ulang dalam Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003.
“Kami curiga, pelanggaran kebebasan berekspresi menjadi alat untuk menutupi pelanggaran hak asasi manusia lainnya,” kata Alghiffari.
Langgar prosedur
Dalam kasus ini, aparat Kepolisian dan TNI diduga Alghiffari melanggar prosedur penangkapan. Sebab sebelum menggeledah, menyita, dan menangkap, polisi mestinya menjelaskan identitas dirinya kepada pihak terkait. Penggeledahan pun harus didampingi Ketua RT dan RW setempat.
Aparat juga harus menunjukkan surat izin dari pengadilan negeri sebelum menyita buku. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 terkait peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
“Harus ada basis hukumnya mereka melakukan penyitaan dan penggeledahan. Atas dasar apa, pidana apa. Kami lihat dalam kasus yang terjadi, itu tidak dilakukan oleh Kepolisian,” kata Alghiffari.
Beberapa pelanggaran prosedur itu, ujarnya, terjadi di Maluku Utara, Jakarta, dan beberapa kota lain.
Penangkapan pelajar oleh aparat itu dinilai Alghiffari sebagai pelanggaran. “Bahaya bagi demokrasi, budaya, dan perkembangan ilmu pengetahuan.”
Secara terpisah, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigadir Jenderal Mohamad Sabrar Fadhilah mengatakan TNI dan Polri bertindak sesuai kewenangan yang diatur UU dalam penertiban atribut dengan logo yang diasosiasikan dengan lambang Partai Komunis Indonesia.
Aturan yang dipakai Polri dan TNI, kata Sabrar, salah satunya ialah Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang melarang perkembangan komunisme di Indonesia.
“Kami tetap mengedepankan hukum. Kunci menuju masa depan yang baik adalah kebersamaan dan persatuan yang berakar pada ideologi Pancasila,” ujarnya.