Menurut Kepala Kejari Jakarta Selatan Sarjono Turin, puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari jajaran Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan pihak swasta yang menjalankan proyek pengadaan trotoar kala itu. Turin berkata, ada beberapa saksi yang berpotensi menjadi tersangka.
"Sudah ada 20an saksi yang sudah diperiksa. Ada diantara mereka yang berpotensi (menjadi tersangka). Sebentar lagi lah akan ditetapkan," kata Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemenang tender yakni PT IM mengoper pekerjaannya ke pemborong perorangan dengan inisial N, lalu dioper lagi ke insial K," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid, 2 Mei lalu.
Pengalihan pekerjaan trotoar tersebut pun menimbulkan kerugian negera. Proyek pembangunan yang ditargetkan selesai pada Desember tahun lalu akhirnya menjadi molor diluar target kontrak. Selain itu, pengerjaan pembangunan trotoar juga dinilai tidak sesuai spesifikasi dan prosedur yang telah disetujui. (pit)