Kasubag Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Hemi Pamu Raharjo menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan kesalahan dan prosedur seperti apa yang telah dilanggar dalam insiden yang terjadi pada Selasa lalu tersebut.
Ia mengungkapkan, Kementerian Perhubungan akan melakukan tinjauan dan rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti insiden ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden ini terjadi akibat kesalahan pelayanan darat (ground-handling) Lion Air. Penumpang internasional maskapai Lion Air JT161 seharusnya diarahkan ke terminal 2 bandara kedatangan internasional. Namun, para penumpang tersebut justru diangkut ke terminal 1 bandara untuk kedatangan domestik oleh sopir bus pengangkut penumpang.
Seharusnya petugas di bagian operasional kedatangan pesawat/penumpang telah mengetahui setiap jadwal kedatangan pesawat sesuai dengan Estimate Time Arrival (ETA) dan jadwal yang ada.
Mereka juga sudah sepatutnya mengetahui data mengenai seberapa banyak penumpang yang transit, transfer atau pindah pesawat menuju ke kota/negara lain, serta penumpang yang turun di bandara.
Khusus bagi penumpang yang turun, petugas operasional penanganan penumpang harus membedakan mana penumpang yang berasal dari kedatangan internasional dan mana yang berasal dari kedatangan domestik.
Bagi penumpang internasional, petugas operasional penanganan penumpang harus membawa mereka ke bagian imigrasi untuk melakukan pemeriksaan paspor dan visa sebelum para penumpang bisa keluar dari Bandara.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasional dan Teknik PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo menuturkan, otoritas bandara Soekarno Hatta akan mengadakan rapat terkait penanganan insiden Lion Air.
Menurut dia, otoritas bandara dan pihak terkait baru bisa menentukan langkah dan kemungkinan sanksi yang diterapkan akibat insiden tersebut usai rapat.
"Siang ini otoritas bandara akan melakukan rapat mengenai insiden Lion Air ini," pungkasnya.