Hidayat berkata, ia harus mengkaji surat perintah bernomor 660/327/B/HD tanggal 10 Mei 2016 yang diterbitkan Longki terlebih dulu.
"Terkait surat Gubernur, Pemkot Palu akan mengkaji lebih lanjut atas kegiatan reklamasi yang dilakukan pada dua kelurahan itu," ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kajian itu menunjukkan reklamasi Palu tidak sah secara hukum dan berpotensi merusak lingkungan, Hidayat berjanji akan menghentikan proyek tersebut.
Dari segi hukum, Hidayat mengatakan, Peraturan Daerah 16/2011 tentang rencana tata ruang wilayah tidak menentukan batas kawasan reklamasi pantai di Palu.
Bahkan, kata dia, Palu belum mempunyai rencana detail tata ruang dan zonasi reklamasi pantai.
Proyek reklamasi Palu ditentang sebagian masyarakat, terutama mereka yang berprofesi sebagai nelayan, petani garam dan pedagang di pinggir pantai.
Palenga juga mengutio Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kota Palu yang tidak membenarkan reklamasi pantai di Teluk Palu. (abm)