Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Palu, Hidayat, belum menghentikan reklamasi di Teluk Palu, meskipun Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola telah memerintahkan penghentian proyek yang di pesisir Kelurahan Lere dan Talise tersebut.
Hidayat berkata, ia harus mengkaji surat perintah bernomor 660/327/B/HD tanggal 10 Mei 2016 yang diterbitkan Longki terlebih dulu.
"Terkait surat Gubernur, Pemkot Palu akan mengkaji lebih lanjut atas kegiatan reklamasi yang dilakukan pada dua kelurahan itu," ujarnya seperti dilansir
Antara, Senin (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Palu, kata Hidayat, akan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proyek reklamasi di Teluk Palu. Ia menuturkan, tim itu akan mengkaji dasar hukum reklamasi dan pemanfaatan ruang yang dikerjakan dua perusahaan privat.
Reklamasi di Talise, seluas 38,33 hektare dikembangkan PT Yauri Properti Investama. Sementara itu, PT Mahakarya Putra Palu mengerjakan reklamasi seluas 24,4 hektare di Lere.
Jika kajian itu menunjukkan reklamasi Palu tidak sah secara hukum dan berpotensi merusak lingkungan, Hidayat berjanji akan menghentikan proyek tersebut.
"Sebaliknya, jika layak untuk dilakukan, maka akan diteruskan," ujarnya.
Dari segi hukum, Hidayat mengatakan, Peraturan Daerah 16/2011 tentang rencana tata ruang wilayah tidak menentukan batas kawasan reklamasi pantai di Palu.
Bahkan, kata dia, Palu belum mempunyai rencana detail tata ruang dan zonasi reklamasi pantai.
Proyek reklamasi Palu ditentang sebagian masyarakat, terutama mereka yang berprofesi sebagai nelayan, petani garam dan pedagang di pinggir pantai.
Akademisi Fakultas Teknik Universitas Tadulako, Alamsyah Palenga, mengatakan reklamasi Palu yang bernilai investasi Rp200 miliar tidak sejalan dengan Perda 16/2011.
Palenga juga mengutio Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kota Palu yang tidak membenarkan reklamasi pantai di Teluk Palu.
(abm)