Wakil Koordinator Divisi Advokasi Kontras, Yati Andriyani, menyatakan putusan sidang etik Polri itu tidak memenuhi prinsip peradilan yang adil karena digelar secara tertutup.
"Hasil sidang kode etik jauh dari penyelesaian kasus yang konkret," ujarnya di kantor Kontras, Jakarta, Senin (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontras mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk memerintahkan Badan Reserse Kriminal Polri segera memulai penyidikan pidana terhadap dua anggota Densus 88 yang terlibat pada kematian Siyono.
Keduanya adalah Ajun Komisaris Besar Muhammad Tedjo dan Inspektur Dua Handres Hariyo.
Kapolri, kata Yati, harus memastikan seluruh proses penyidikan pidana itu dilakukan secara terbuka.
Lebih dari itu, menurut Yati, Badrodin harus meminta maaf serta memberikan rehabilitasi dan restitusi kepada keluarga Siyono.
Di tempat terpisah, siang tadi, Badrodin berjanji memerintahkan anak buahnya menindaklanjuti dugaan pembunuhan Siyono.
Badrodin berkata, penyidik harus menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur operasi standar yang berlaku.
"Nanti diproses, semua laporan polisi yang masuk kepada Polri pada intinya diselidiki," ucapnya di Markas Besar Polri.
Siyono tewas 10 Maret lalu usai ditangkap Densus 88. Dua bulan kemudian, Mejelis Etik Mabes Polri menyatakan Tedjo dan Handres menyalahi prosedur pengawalan saat menangkap Siyono.
Majelis Etik mengharuskan Tedjo dan Handres meminta maaf kepada atasan dan institusi Polri.
Keduanya juga tidak akan direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan segera dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu minimal empat tahun. (abm)