"Kalau keberatan silakan ajukan saja," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menilai PKS kesulitan memberikan jawaban atas gugatannya. Sebab, kata dia, pimpinan PKS telah melakukan kesalahan karena telah memecatnya.
Fahri mengatakan, putusan pengadilan tersebut memberikan kepastian terkait jabatannya sebagai kader PKS, pimpinan dan anggota DPR. Dia menegaskan posisinya saat ini tak bisa diganggu gugat.
"Karena itu saya minta majelis hakim selama proses ini berlangsung sebelum ada putusan hukum tetap maka posisi saya dibuat status quo baik di partai maupun lembaga terbaik DPR," tuturnya.
PKS memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai lantaran dianggap telah membangkang dari aturan partai. Fahri menerima surat pemecatannya sejak 3 April lalu.
Pemecatan Fahri merupakan akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial Fahri selama memimpin parlemen. Presiden PKS Sohibul Iman menganggap pernyataan maupun sikap yang dilakukan Fahri tak sejalan dengan karakteristik partainya. (gil)