Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan, berkas perkara diserahkan penyidik Polda Metro Jaya tidak memuat alat-alat bukti yang cukup. Ia berkata, alat bukti yang disebut penyidik belum cukup untuk dibawa ke persidangan.
"Setelah diteliti, masih ada kekurangannya. Makanya jaksa peneliti mengembalikan berkas itu lagi," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sudung, jaksa peneliti selalu berkomunikasi dengan penyidik dari kepolisian. Ia menuturkan, Kejati DKI Jakarta tidak berniat mengulur penyelesaian kasus pembunuhan itu.
Menurut catatan, ini adalah pengembalian berkas perkara keempat yang dilakukan Kejati DKI Jakarta pada kasus Mirna. Di sisi lain, masa tahanan Jessica akan berakhir 28 Mei mendatang.
Sesuai aturan, jika hingga 28 Mei mendatang berkas perkara Jessica belum dinyatakan lengkap, kepolisian wajib melepaskan Jesicca demi alasan hukum.
Polisi hanya memiliki 120 hari untuk menahan Jessica sebagai tersangka. Meskipun terbebas dari tahanan, status tersangka masih akan melekat pada Jessica. (abm)