Masinton menjelaskan hingga saat ini dirinya belum menemukan apa urgensi dari rencana tersebut. Menurut dia regenerasi di tubuh Polri berjalan dengan baik sehingga perpanjangan masa aktif Badrodin tak perlu direalisasikan.
"Pendapat pribadi saya mengatakan tak perlulah diperpanjang karena tak ada situasi yang mendesak dan juga proses regenerasi di Polri bagus," kata Masinton saat ditemui, Selasa (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, perwira bintang tiga di tubuh Polri sekarang berjumlah sembilan orang termasuk Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, dan juga Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian. Tiga nama tersebut, beserta enam jenderal bintang tiga lainnya memiliki peluang besar untuk menggantikan Badrodin.
"Jenderal bintang dua dan tiga cukup bagus dan layak untuk dipromosikan jadi Kapolri," ujarnya.
Aspek kedua adalah soal stabilitas nasional baru-baru ini, apakah sedang bergejolak atau tidak. Menurut Masinton seandainya stabilitas nasional tengah goyah maka perpanjangan bisa dilakukan.
Sayangnya, Masinton beranggapan stabilitas nasional saat ini masih adem ayem dan tak ada tanda-tanda akan terjadi sebuah gejolak yang besar.
"Saya melihat, dari sisi urgensi, dua syarat itu belum terpenuhi ya," katanya.
Meski tak menerima jika perpanjangan dilakukan, Masinton menyerahkan semuanya pada Presiden Indonesia Joko Widodo karena itu menjadi hak prerogatif dari presiden. Hanya saja Masinton mengingatkan Jokowi agar mempersiapkan penjelasan yang bisa diterima masyarakat seandainya isu tersebut benar-benar terealisasi.
"Jika presiden mau memperpanjang silakan tapi perpanjangan itu harus ada penjelasannya, silakan berikan alasannya," kata Masinton.
Isu mengenai perpanjangan masa aktif Badrodin Haiti sebagai polisi pertama kali diungkapkan oleh Indonesian Police Watch.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Pane mengatakan ada manuver segelintir pihak untuk mendorong diperpanjangnya masa jabatan Badrodin. Menurutnya, manuver tersebut bertentangan dengan Undang-undang Kepolisian.
"IPW berharap Presiden Jokowi tidak terkecoh oleh manuver pihak-pihak tertentu dan tetap konsisten berpedoman pada Undang-undang Kepolisian," kata Neta.
Dia mengatakan Undang-undang tidak mengatur hak prerogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Undang-Undang hanya mengatur hak dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri, sebagaimana dijelaskan Pasal 11 Undang-Undang tersebut.
"Undang-undang bahkan menyebutkan bahwa calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," kata Neta.
Pada 24 Juli 2016, Badrodin tepat berusia 58 tahun. Jika merujuk pada Undang-undang Kepolisian, pada tanggal itu ia sudah harus pensiun dan melepaskan jabatanya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara. (pit)