Luhut berkata, semua kasus itu akan dibuka secara transparan, meskipun pelaku merupakan anggota kepolisian maupun militer.
"Saya tidak ada urusan (dengan status pelaku). Semuanya harus dibuka," tutur Luhut di Jakarta, Kamis (18/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rapat penyelesaian kasus HAM Papua di kantor Kemenko Polhukam, kemarin, Luhut mengundang tiga duta besar negara pasifik, yakni Fiji, Kepulauan Solomon dan Papua Nugini.
"Supaya nanti mereka katakan di luar, Indonesia menyelesaikan kasus HAM Papua secara komprehensif dan jujur," ujarnya.
Empat dari 12 kasus itu diserahkan ke Polda Papua, yakni kasus Wamena, kasus Yapen Waropen, peristiwa Kongres Rakyat Papua III dan penghilangan Aristoteles Masoka, sopir Ketua Dewan Presidium Papua Theys Hiyo Aluay.
Ditemui di tempat yang sama, Paulus berkata, kasus-kasus lain, seperti kasus Biak Berdarah, kasus Wamena dan Wasior, kasus Mapenduma dan kasus Paniai akan diselesaikan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Paulus berkata, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pengusutan sejumlah kasus yang sebelumnya sempat masuk kategori pelanggaran HAM.
Kasus-kasus itu, kata Paulus, antara lain perkara penyerangan Polsek Abepura dan kasus Mako Tabuni.
Hadang tuntutan merdeka
Paulus memaparkan, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua merupakan bagian dari upaya pemerintah menangani desakan kemerdekaan Papua.
Menurutnya, langkah ini berkaitan dengan gerakan separatis politik di Papua.
"Perlu keseriusan dan langkah terpadu karena diam-diam mereka menyebarkan hal-hal yang tidak benar. Terkadang kesalahan sedikit mereka sebut kesalahan besar," kata Paulus.
Dalam dua bulan terakhir, Luhut gencar menekan desakan kemerdekaan Papua. Awal April lalu, Luhut melakukan perjalanan dinas ke Papua Nugini dan Fiji.
Lihat juga:Papua Ancam Urus Kasus HAM Sendiri |
Luhut sebelumnya juga sempat menggelar pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk membahas isu kemerdekaan Papua yang berkembang di negara-negara pasifik. (abm)