Dalam pertemuan yang diadakan di kantor Kemenko Polhukam tadi malam, menurut Lukas, pemerintah masih berkutat pada perdebatan definisi pelanggaran HAM. Bahkan beberapa kasus dianggap tidak termasuk dalam definisi pelanggaran HAM.
"Kalau mau selesaikan, ya selesaikan. Jangan diperdebatkan lagi. Semua kejadian ini sudah terjadi bertahun-tahun di Papua," kata Lukas saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (21/4) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini kekerasan yang terjadi di Papua, kata Lukas, dilakukan oleh aparat negara. Karena itu dia berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan oleh pemerintah pusat.
"Jadi ini masih saja diperdebatkan, enggak akan selesai. Bawa pulang saja masalah ini, kembalikan ke Papua, biar itu diurus rakyat Papua saja. Kita selesaikan secara adat," ujarnya.
Beberapa pihak yang hadir di antaranya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Pangdam XVII Cenderawasih Mayor Jenderal TNI Hinsa Siburian, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw, Kapolda Papua Barat Brigadir Jenderal Royke Lumowa, Gubernur Papua Lukas Enembe dan sejumlah aktifis HAM Papua dan Papua Barat. (pit)