Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penelusuran aliran dana ini menjadi kewenangan dalam materi penyidikan. "Tapi saya tidak bisa berikan informasi sejauh mana atau ke mana saja aliran dana itu. Sekarang penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dari saksi dan tersangka," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5).
Lebih lanjut Yuyuk berkata, hingga saat ini KPK belum dapat mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap proyek reklamasi tersebut. Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan karyawannya Trinanda Prihantoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap dalam OTT di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (31/3). Dia diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT APL Tbk Ariesman Widjaja.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp1,14 miliar yang diberikan untuk Sanusi agar bisa memberi celah PT APL Tbk dalam mempengaruhi pembahasan raperda zonasi soal reklamasi. KPK juga telah mencegah bos grup Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan untuk ke luar negeri karena diduga turut terlibat suap tersebut. (pit)