Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Bakamla Kolonel Laut Suradi Agung Slamet, melalui siaran persnya, menjelaskan bahwa selain melakukan kesalahan dengan menggunakan bendera ganda, kapal kayu berbobot 45 GT itu didapati sedang berlayar tanpa menghidupkan lampu pada posisi 04 30 60 U/098 17 50 T, dengan laju kapal 9 knot.
Sedangkan jarak antara KAL Tarihu dengan kapal yang mematikan lampu sekitar 2 nm. Artinya, dari jarak tersebut, kapal berbendera ganda itu dapat dilihat dengan mata telanjang atau tanpa alat bantu pandang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, tutur Suradi, dilakukan penghentian terhadap kapal yang telah diketahui bernama KM. Tuna. Yudho kemudian memerintahkan seluruh ABK untuk berkumpul di haluan, sebelum akhirnya meminta kepada Perwira Jaga untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dihentikan.
Suradi menuturkan, saat ini KM. Tuna digiring ke Lanal Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. (pit)