"Nurhadi stafnya datang bawa surat minta pemeriksaan dijadwal ulang," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/5).
Nurhadi diduga menyembunyikan salah satu stafnya, Royani, dari penyidik KPK. Hal itu diduga dilakukan karena keterangan Royani dinilai cukup penting untuk mengetahui sejauh mana peran Nurhadi dalam perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri. (pit)